Senin, 01 Oktober 2012

Sertifikasi profesi di Lingkungan Geothermal power plant

PLTP IP Darajat

Atas Undangan Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia (HAKIT) dari tanggal 25 sept sampai dengan 28 sept 2012, di IP kamojang dan IP Darajat,dilakukan sertifikasi profesi ketenagalistrikan. Dari level 1 sampai 3 untuk pengoperasian dan level 1 untuk perawatan.Dalam even ini saya diundang sebagai assesor pembanding dari SEGWW.(Starenergy Geothermal wayang windu ltd) berikut share mengenai even ini.








Background
Sesuai dengan kesepakatan GATT, AFTA dan APEC bahwa era
perdagangan bebas telah ditetapkan dan akan diberlakukan sebagai
berikut:
• AFTA mulai dilaksanakan pada tahun 2003
• APEC mulai dilaksanakan pada tahun 2020
Era globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antar negara,
membawa dampak ganda, di satu sisi era ini membuka kesempatan
kerjasama yang seluas-luasnya antar negara, namun disisi lain era
itu, membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat. Oleh karena
itu, tantangan utama dimasa mendatang adalah meningkatkan daya
saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor industri dan sektor
jasa dengan mengandalkan kemampuan sumber daya manusia
(SDM), teknologi dan manajemen.
Menyadari akan adanya tantangan sekaligus peluang dalam era
global tersebut, atas ajakan dari Departemen Energi dan Sumber
Daya Mineral, Depdiknas, Depnakertrans, KADIN Indonesia,
Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) bersama dengan para
asosiasinya bersepakat untuk secara bersama-sama merumuskan
kebijakan dan strategi dalam pengembangan sumber daya manusia
bidang ketenagalistrikan. Sebagai langkah awal telah dibentuk TIM
GABUNGAN SERTIFIKASI TEKNIK Ketenagalistrikan (SATK)*
yang terbagi atas Tim Perumus Standar Kompetensi, Tim Perumus
Pengujian & Sertifikasi, dan Tim Perumus Pengawasan dan Data
Informasi. Ketiga Tim tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi
masing-masing, khusus untuk Tim Perumus Standar Kompetensi
tugas pokok dan fungsi utamanya adalah mengembangkan standar
kompetensi, pengembangan kurikulum, pengembangan dan
penyelenggaraan institusi pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan
di Indonesia.
Mengacu pada salah satu tugas pokok dan fungsi, Tim Perumus
Standar Kompetensi TKG-SATK* berupaya mengembangkan Standar

Kompetensi Bidang Keahlian Ketenagalistrikan yang diharapkan
menjadi standar kompetensi bagi profesi ketenagalistrikan di
Indonesia, namun mengingat keterbatasan referensi tentang standar
tersebut agar “Compatible” dengan standar yang berlaku di negara
lain, maka dilakukan pendekatan “Benchmarking, adopt dan adapt”.
Dalam proses pengembangan standar kompetensi dengan
pendekatan “Benchmarking, adopt dan adapt”, Tim Perumus Standar
menggunakan referensi standar-standar kompetensi yang selama ini
telah dipergunakan berbagai negara seperti Jerman, Australia,
Malaysia dan Amerika serta standar-standar yang selama ini dipakai
oleh dari beberapa perusahaan industri/jasa yang terkait dengan
ketenagalistrikan di Indonesia sebagai referensi subtansi utama.
 Para Asesor(kanan ke kiri) :Lokal asesor Pak Muhrom, Asesor Pembanding Lukman Indrawan Idat (SEG-WW) dan  Asesor Diklat Hakit Pak Ahmad, pada acara penutupan.
Objective
Standar Komptensi Bidang Keahlian Ketenagalistrikan diharapkan:
1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
• Memberikan informasi untuk pengembangan program dan
kurikulum
• Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian,
sertifikasi
2. Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
• Membantu dalam rekrutmen
• Membantu penilaian unjuk kerja
• Dipakai untuk membuat uraian jabatan
• Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik
berdasar kebutuhan dunia usaha/industri ketenagalistrikan
3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
• Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program
sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
• Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan
sertifikasi

                                                             Para peserta sertifikasi
LEVEL UNIT KOMPETENSI
Level kompetensi adalah pengelompokan unit-unit kompetensi
berdasarkan pada tingkat kesukaran atau kompleksitas serta tingkat
persyaratan yang harus dipenuhinya. Diskripsi level unit kompetensi
sebagai berikut:


Level 1
Pada level ini seseorang dituntut mampu melaksanakan
tugas/pekerjaan yang bersifat rutin berdasar pada pemahaman
prosedur/instruksi kerja dibawah pengawasan atasan langsung.

Level 2
Pada level ini seseorang dituntut mampu melaksanakan
tugas/pekerjaan yang bersifat rutin berdasar pada penerapan
prosedur/instruksi dan melaksanakan tugas dan pekerjaan yang
menuntut adanya :
• Kemampuan penanggulangan masalah.
• Kemampuan mengajukan gagasan kepada atasan.

Level 3
Pada level ini seseorang dituntut mampu melaksanakan
tugas/pekerjaan yang bersifat rutin berdasar pada prosedur/instruksi
dan melaksanakan tugas dan pekerjaan yang menuntut adanya:
• Kemampuan analisa masalah.
• Kemampuan pemecahan masalah
• Kemampuan mengajukan gagasan kepada atasan.
• Kemampuan koordinasi dan supervisi kepada bawahannya

 
GM UBP Kamojang  Bapak. M. Hanafi Nur Rifai (kanan) ,pada saat acara penutupan.


Berfoto bersama usai penutupan di depan Cooling tower unit 1 kamojang
Sember :
http://www.djlpe.esdm.go.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar